Minggu, 16 Desember 2012

KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA


BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini masalah korupsi kembali hangat dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Demikian pula upaya pemberantasannya menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan mreusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Oleh karena itu gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi bumbu yang menarik dan ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat negara, untuk menunjuk pada public sebagai pejabat yang bersih dan anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, talk show, dan berbagai forum lainnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dibuktikan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Tapi dalam kenyataan, korupsi sangat sukar bahkan seakan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Di samping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang  berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi di mata masyarakat.
Tindakan korupsi erat hubungannya dengan pemerintahan yang totaliter dan diktator yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, bukan berarti tindakan korupsi tidak terjadi di negara bersistem demokrasi. Justru sebaliknya, dewasa ini perilaku korupsi telah merajalela dan tak pandang bulu.
Menurut pandangan pengamat politik perilaku korupsi ini berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak korupsi yang kian marak ini tentu sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil. Tindakan ini muncul yang salah satunya disebabkan oleh sifat manusia yang tak pernah puas atas nikmat yang telah diberikan Sang Khaliq.
Hal ini sangat menarik untuk dikaji, bagaimana realita korupsi yang sebenarnya, dan bagaimana cara mengatasinya dari berbagai sudut pandang keilmuan.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian korupsi?
2.      Apa saja faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi?
3.      Apa akibat dari korupsi yang kian marak di tengah masyarkat Indonesia ?
4.      Bagaimana cara jitu untuk memberantas korupsi yang sedang merajalela?
C.     Tujuan
Secara akademis Makalah ini disusun dengan tujuan :
1.       Memahami makna korupsi .
2.       Mengetahui faktor penyebab terjadinya korupsi.
3.       Mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya korupsi.
4.       Mencari terobosan baru untuk memberantas korupsi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Secara terminologis, kata korupsi berasal dari Bahasa Inggris corrupt, yang berarti jahat, buruk, menyuap, merusak, mengubah. “Korupsi” merupakan bahasa Indonesia serapan dari verbal noun (kata benda jadian dari kata kerja/B. Arab: mashdar) corruption yang berarti suatu bentuk kecurangan atau perbuatan suap. Pelakunya disebut corruptor (orang yang menyuap).
Dalam Bahasa Arab dikenal istilah risywah (suap), yaitu pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, pejabat atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (Sayyid Sabiq, 405-406). Ringkasnya, perbuatan suap merupakan korupsi walau dalam pengertian tersebut hanya dilakukan seorang bermasalah terhadap pemerintah.
Dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) korupsi didefinisikan sebagai  penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan menurut UU no.31 th.1999 dan UU no.20 th.2001 korupsi adalah  perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.[1]
B.     Memahami Tindakan Pidana Korupsi di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang cukup terkenal dengan budaya korupsi masyarakatnya. Sebagai anak negeri yang peduli dengan kondisi bangsa, fakta ini tentulah dirasakan sebagai hal menyedihkan yang dapat mencoreng nama, harkat dan martabat Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Maka dari itu memahami tindak pidana korupsi di Indonesia, setidaknya bisa menggunakan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut yaitu, pertama, tawaran Sayed Husen Allatas (1999 pertama diterbitkan pada 1968) yang melihat peranan segelintir orang atau tokoh yang berintegritas tinggi, sebagai refleksi atas gejala korupsi di Asia, terutama Indonesia dan Malaysia. Tawaran ini lebih dekat pada situasi korupsi pada masa orde lama, yaitu tindak korupsi yang didominasi kelompok dan individu yang memiliki akses ke pusat kekuasaan. Kondisi seperti ini, menurut Revrisond Baswier, sangat didukung oleh sistem yang sentralistik (Suara Pembaruan, 21/3/2003). Walaupun banyak partai politik, tetapi karena sama sekali tidak mempunyai kepedulian terhadap isu korupsi, seperti juga saat sekarang, di mana dapat disaksikan, walaupun semua partai menjanjikan untuk memberantas KKN, tetapi hal itu hanyalah orasi di panggung-panggung kampanye semata. Meskipun demikian, analisis sejarah terhadap tindak korupsi pada masa kekuasaan Soekarno sangat sulit dilihat, karena masyarakat termanipulasi oleh semangat perjuangan untuk membentuk negara republik ini.
Kedua, tawaran William J Chambliss (1973) yang cenderung menganggap korupsi sebagai bagian tak terpisahkan (integrated) dalam birokrasi, yang diakibatkan oleh adanya konflik kepentingan antara kepentingan segelintir pengusaha, penegak hukum, birokrat, dan politikus sebagai komplotan rahasia yang tertutup. Komplotan ini sangat sulit dibongkar dari dalam dan tak mudah diubah dari luar. Gejala yang ditangkap oleh William J Chambliss adalah hasil refleksi praktik korupsi di sebagian besar kota di AS. Model ini sesungguhnya bisa dikatakan mewakili praktek-praktek korupsi pada masa Orde Baru, di mana terjadi perkawinan kuat, antara istana (kekuasaan pemerintahan) dengan militer dan pemodal. Kolaborasi ini tidak saja kukuh, tetapi juga sulit tersentuh, sehingga menyebabkan banyak pihak tidak dapat mengusik kolaborasi ini. Bahkan korupsi pun bisa dibuat legal, formalnya dalam bentuk Keputusan Presiden misalnya, sehingga secara awam, hampir-hampir tidak lagi sebagai tindak korupsi.korupsi menjadi sesuatu hal yang sangat wajar, karena kronisme yang sudah mendarah daging.
Sebuah situasi yang sangat buruk, karena pada masa Orde Baru, baik kalangan anggota MPR/DPR, menteri dan seluruh elemen organisasi masyarakat tentu saja organisasi korporasi negara, bisa selalu satu suara dalam setiap pengambilan keputusan. Tak satupun elemen masyarakat yang berani berseberangan, jika saja muncul perlawanan, selalu akan muncul peraturan-peraturan baru yang bisa membuat kelompok kritis ini tiarap sama sekali. Belum lagi tindakan-tindakan represif tentara yang menggunakan jargon-jargon pancasila dan tindakan subversif, secara pasti maupun membungkam kekritisan masyarakat.
Kerakusan ini semakin memuncak, ketika secara jelas tanpa malu-malu, kelompok-kelompok kekuasaan mengangkat keluarga dekat menjadi kroni di DPR. Pilihan ini sangat sistematis, karena seluruh pengambilan kebijakan ada di lembaga tinggi negara ini. Maka lengkaplah sudah upaya-upaya pelegalan tindak korupsi di Indonesia.
Ketiga, tawaran Milovast D Jilas (1966, pertama diterbitkan pada 1957) tentang munculnya new class di negara sosialis, yang direfleksikan dari pengalaman Uni Soviet dan Yugoslavia. Kelas baru ini menurut Jilas lahirdari kekuasaan politik dan ekonomi yang ada di suatu elit nasional dari sentral Partai Komunis untuk mempertahankan kekuasaannnya. Gagasan ini bisa dijadikan pembacaan tindak korpsi pada masa reformasi sampai sekarang, meskipun tidak persisi serupa. Praktik korupsi mengalami proses metamorfosis seiring dengan pergeseran kekuasaan dari otoritarianisme masuk ke dalam perkembangan baru, yang disebut masa transisi demokrasi. Kalau pada masa Orde Baru para pelaku langsung korupsi harus menggunakan gerbang istana atau setidak-tidaknya harus setor ke istana, tetapi di masa reformasi ini korupsi dilakukan secara sporadis dengan semakin luas pelakunya. Tidak berlebihan, jika fenomena korupsi kemudian disebut sebagai democratic corruption lahirnya pusat-pusat kekuasaan baru di luar istana misalnya parlemen dan partai politik memasuki babak baru model korupsi dari sistematisasi korupsi, masuk dalam korupsi yang sistemik. Kenyataan ini mematahkan argumentasi korupsi hanya tumbuh subur dalam pemerintahan yang otoriter. Liberalisasi politik pada akhirnya juga melahirkan liberalisasi korupsi.[2]


C.    Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Ada banyak hal yang menyebabkan kasus-kasus korupsi itu muncul di pikiran para pejabat sebuah negeri. Bukan hanya orang miskin yang mau melakukan korupsi, bahkan orang yang sudah kaya raya pun tetap gemar melakukan korupsi. Tentunya dengan jumlah dan porsi yang lebih besar dibandingkan orang miskin. Berikut ini hal-hal korupsi mendasar yang bisa memicu seseorang untuk melakukan kasus-kasus:

1. Aspek Individu Pelaku

a.  Sifat tamak manusia                 

Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

b.  Moral yang kurang kuat                                  

Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

c.   Penghasilan yang kurang mencukupi                             

Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.

d.   Kebutuhan hidup yang mendesak

 Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

e. Gaya hidup yang konsumtif

Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseorang menjadi konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

2. Aspek Organisasi

a. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan

Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.

b. Tidak adanya kultur organisasi yang benar

Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.

c.     Sistem  akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai.

 Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.

d. Kelemahan sistim pengendalian manajemen

Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.

e.  Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada

a.    Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi

Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

b.    Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi

Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.

c.    Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.

Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.

d.   Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif.

Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.

e.    Aspek peraturan perundang-undangan.

Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

D.    Akibat-akibat Tindakan Korupsi

Saat ini korupsi sudah menjadi cerminan bahwa sudah menurunya ahlak para pemimpin di Negeri ini. Tidak hanya berasal dari kalangan atas saja, dari kalangan bawah pun perilaku tidak terpuji ini sudah menjadi habit (kebiasaan). Tak dapat dipungkiri bahwa kita sebagai masyarakat awam pun sudah merasakan akibatnya dari tindakan korupsi tersebut. Sebagai contoh yaitu pengaspalan jalan- jalan utama yang ada di Indonesia, seharusnya daya tahan dari aspal pembentuk jalan itu dapat dijamin ketahanannya hingga beberapa tahun kedepan, tetapi apa yang kita lihat pada faktanya, aspal yang baru dibuat sudah mulai rusak dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan setelah pembuatannya, Aksi pegawai pajak, Gayus Tambunan yang diduga mengkorupsi uang pajak senilai Rp 25 milyar membuat rugi banyak orang. Maka dari itu bisa diambil kesimpulan bahwa akibat-akibat korupsi adalah sebagai berikut :

a.     Sangat berbahaya bagi segala aspek kehidupan manusia. Baik dari segi politik,sosial, budaya, ekonomi dan birokrasi.
  1. Korupsi akan memunculkan rasa individualis yang tinggi, egoisme dan tiadanya ketulusan dalam suatu hubungan atau relasi.
c.     Korupsi menimbulkan perbedaan yang sangat menyolok antara si kaya dan si miskin.
d.   Korupsi sangat berbahaya bagi standar  moral di dalam masyarakat, saat mereka menganggap korupsi adalah suatu hal yang biasa. Terutama bagi pemahaman generasi muda.
Begitu  besarnya bahaya korupsi bagi kehidupan manusia, sehingga semua orang harus ikut berperan aktif dalam memberantasnya. Pemerintah juga diharuskan tegas dalam menindak kasus korupsi dan menghukum para koruptor. Serta memberikan gaji yang layak buat para pegawai negeri sipil sehingga bisa meminimalisir terjadinya korupsi.
Demikian juga dengan para pembuat peraturan perundang-undangan di dalam gedung DPR/MPR. Inilah saatnya untuk membuat undang-undang antikorupsi yang efektif dan tepat sasaran.
Demikian pula dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, juga harus proaktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya korupsi bagi masa depan bangsa. Juga media yang bisa ikut berperan dengan cara membentuk opini agar publik terpanggil untuk memerangi korupsi.
Dengan adanya sinergi dan komitmen yang solid dari setiap lapisan masyarakat, bukannya tidak mungkin negara ini akan bebas dari belitan korupsi. Sehingga Indonesia di masa depan akan terhindar dari kerusakan parah akibat korupsi.
F.     Upaya Penanggulangan Tindakan Korupsi
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab. Menurut hasil survei dari transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, dan Indonesia menempati urutan kelima dunia, dan urutan pertama Negara terkorup se-Asia-Pasifik. [3]
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1.      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.      Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas
3.      Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4.      Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5.      Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6.      Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7.      Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Penggunaan istilah KKN itu sendiri merupakan distorsi dari makna korupsi, sehingga korupsi dimaknai lebih luas mencakup segala macam bentuk penyelewengan, baik itu berkaitan dengan uang atau aset, penyalahgunaan kekuasaan, kecurangan, pengambilan hak milik orang lain secara paksa, penyuapan level bawah ke atas dengan level atas ke bawah dengan maksud menutup-nutupi kejahatan.
2.      Terjadinya korupsi yang kian marak terjadi di Indonesia bukan tanpa sebab yang mendasar tentunya, kasus-kasus korupsi yang muncul dari masyarakat atasan sampai merambat ke masyarakat rendah ini terdapat banyak faktor penyebab yang memicu terjadinya tindakan korupsi itu sendiri. Hal ini dapat ditinjau dari tiga aspek, pertama, aspek individu pelaku, kedua, penyebab yang dilihat dari aspek organisasi, ketiga, penyebab yang ditinjau dari aspek tempat individu dan organisasi berada.
3.      Tindakan korupsi dapat berakibat fatal bagi segala aspek kehidupan manusia baik segi politik, ekonomi, budaya dan birokrasi. Salah satunya korupsi dapat menghambat pembangunan negara yang banyak merugikan negara serta mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.
4.      Korupsi merupakan persoalan bersar bagi suatu bangsa, oleh karena itu penanggulangannya harus dilakukan dengan berbagai cara baik melalui tindakan prenventif maupun represif.
B.     Saran
Studi ini baru merupakan studi yang dangkal mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu disarankan kepada para akademisi untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dan lebih mendetail terhadap persoalan tersebut. Pada tatanan praktis disarankan kepada generasi muda untuk memperkaya ilmu pengetahuan tentang dunia perpolitikan terutama korupsi.


DAFTAR PUSTAKA

A.S. Burhan dkk. Memerangi Korupsi, Jakarta : Kemitraan Partnership dan P3M, hal 56
Kartono, Kartini. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press. Hal . 23
Jeremy Pope. Confronting Coruption: The Element of National Integrity System (ebook)
Suara Pembaruan, 21/3/2003



MAKALAH
KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA
Disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah IAD/ISD/IBD
Dosen pengampu : Hj. Kamila Adnani, M.Si

iain.JPG

Disusun oleh :
Chelin Indra Sushmita

PRODI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN DAKWAH DAN KOMUNIKASI
FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
IAIN SURAKARTA
NOVEMBER 2012


[1]  Kartono, Kartini. Pathologi Sosial. Jakarta. Edisi Baru. CV. Rajawali Press. Hal . 23
[2] A. S. Burhan dkk. Memerangi Korupsi, Jakarta : Kemitraan Partnership dan P3M, hal 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar